(Pengumuman Pelelangan Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia No.2024-02)
Pengumuman Pelelangan Penyediaan FIRE ALARM SYSTEM
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia akan mengadakan lelang umum untuk : FIRE ALARM SYSTEM (AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT)
1. Informasi Lelang
NAMA PEKERJAAN | FIRE ALARM SYSTEM (AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT) BAGIAN DALAM GEDUNG KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA UNTUK REPUBLIK INDONESIA | |||
LOKASI | KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA UNTUK REPUBLIK INDONESIA (GEDUNG UTAMA, GEDUNG KONSULAT) | |||
JANGKA WAKTU PEKERJAAN | Oktober ~ Desember 2024 ※ Tidak ada perpanjangan otomatis | |||
ISI JASA PEKERJAAN | Silakan perhatikan lampiran | |||
JUMLAH TOTAL | USD 153,120 | TANGGAL MULAI PENDAFTARAN | 27.September 2024. | |
NILAI DASAR | USD 169,963 | TANGGAL PENUTUPAN DAFTAR PELELANG | 4.Oktober 2024. | |
TANGGAL PEMBUKAAN LELANG | 14.Oktober 2024. WIB 10:00 | TEMPAT PEMBUKAAN LELANG | Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia | |
Skor lulus ujian kualifikasi | 95 ke atas | Peringkat batas bawah penawaran | 87.745% |
2. Syarat Peserta Lelang
A. Orang yang telah memegang perizinan dan lisensi, melakukan pendaftaran dan pelaporan untuk melaksanakan penyediaan jasa relevan berdasarkan ketentuan dan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku.
B. Pada tanggal pengumuman pelelangan ini, orang dan atau perusahaan yang sedang dan atau berencana masuk proses likuidasi, penggabungan, penjualan, dan sebagainya dan atau orang dan atau perusahaan yang mengajukan permohonan komposisi atau pengampuan kepada pengadilan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pelelangan ini.
C. Orang dan atau perusahaan yang tidak melanggar hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku negara setempat
* Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pelaksanaan 「Undang-undang tentang kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak」 , orang dan atau perusahaan yang telah menjiplak∙memalsukan dokumen lelang atau kontrak dan atau menggunakan dokumennya tidak benar, atau membuat penawaran yang tidak sah dengan sengaja akan diberikan sanksi.
3. Penjelasan Lokasi
A. Pelelangan ini akan dijelaskan secara langsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Korea pada tanggal 10 Oktober 2024 jam 10:00 WIB. Jadi peserta lelang diharapkan untuk memahami sepenuhnya terkait pekerjaan ini terlebih dahulu, sebelum ikut berpartisipasi pada pelelangan ini.
B. Tanggung jawab atas kegagalan untuk memahami hal sebagaimana disebutkan di atas dibebankan kepada peserta pelelangan.
4. Cara Lelang (Penawaran)
A. Pelelangan jasa ini mengikuti metode nilai total yang tidak melampirkan perhitungan pada surat penawaran dan melakukan ujian kualifikasi kompetisi terbatas.
B. Surat penawaran diserahkan melalui email ke jahkim68@mofa.go.kr
C. Jasa ini menerapkan sistem perjanjian kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak.
※ Semua surat tidak boleh diisi angka harga pelelangan/jaminan.
Harga Pelelangan dibuka di Kedutaan Besar pada tanggal pembukaan lelang.
5. Dokumen yang wajib diserahkan
A. Aplikasi terlampir [1 ~ 2]
B. Detail Penawaran
C. Izin Usaha dan Sertifikat Pendaftaran Bisnis yang bersangkutan dengan usaha peralatan mesin dan peralatan pemadam kebakaran 1 lembar
D. Surat pengantar kinerja(data pengantar sederhana termasuk pelanggan sekarang, kinerja penyediaan jasa selama 5 tahun terakhir ini, dsb) 1 lembar
E. Kriteria penilaian status manajemen yaitu peringkat kredit perusahaan atau
laporan keuangan atau sertifikat pembayaran pajak 1 lembar (jika dalam ujian kualifikasi)
F. Perjanjian pelaksanaan kondisi kerja 1 lembar.
G. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh badan otoritas setempat bagi pekerja setempat yang akan bekerja (Setelah kontrak)
( ※ Daftar pelelangan, hanya mengirim email dengan dokumen “A” terlampir 1~2 saja )
6. Cara pembuatan harga perkiraan dan penentuan mitra kontrak
A. Setiap perusahaan yang ikut proses perhitungan memilih 2 harga dari 15 harga awal yang berbeda yang di dalam kisaran ±2% dari harga dasar. Harga rata-rata aritmatika dengan 4 harga awal yang terpilih terbanyak akan dijadikan harga perkiraan secara otomatis.
※ Jika peserta lelang yang tercantum dalam Aplikasi Penawaran tidak bisa hadir, wakil yang membawa surat kuasa peserta lelang tersebut dapat ikut hadir pada proses pembuatan harga perkiraan.
B. Kemampuan pelaksanaan kontrak akan diperiksa sesuai urutan peserta lelang dengan harga terendah yang berada di bawah harga perkiraan dan di atas 87,745% tingkat batas bawah penawaran. Peserta lelang yang meraih 95 poin di atas akan ditentukan sebagai pemenang lelang.
C. Peserta lelang yang ditentukan sebagai kontraktor harus menandatangani kontrak dalam 10 hari sejak tanggal dinyatakan sebagai pemenang lelang.
D. Jika pemenang lelang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sehingga keputusan pemenang lelang dibatalkan, atau pemenang lelang mengajukan pembatalan karena mempunyai alasan yang tidak dapat dihindari untuk melaksanakan kontrak, maka kontrak akan ditandatangani oleh orang-orang peringkat tertinggi selanjutnya dengan meninjau status diskualifikasi.
E. Jika ada lebih dari dua peserta lelang dengan harga yang sama, pemenang lelang akan ditentukan dengan undian.
7. Pengumuman hasil lelang(Tanggal penentuan pemenang lelang): Pada Hari Rabu 16 Oktober 2024, hasil lelang akan diberitahukan melalui Homepage Embassy
8. Butir Ujian Kualifikasi dan Batas Poin
① Evaluasi kinerja (10 poin) A. Pengalaman konstruksi (5 poin)
B. Status manajemen (5 poin) ㅇ Kriteria Penilaian Laporan Keuangan
② Formula untuk menghitung harga penawaran(90 Poin)
|
9. Uang jaminan lelang dan kembali ke perbendaharaan nasional
A. Orang yang memenuhi syarat peserta lelang yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 37 Ayat 2 tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak. Uang jaminan penawaran harus dibayarkan ke Kedutaan secara tunai sekurang-kurangnya 5/100
B. Berdasarkan Perjanjian pembayaran uang jaminan lelang, jumlah uang tunai yang setara (5/100 dari harga penawaran) dibayar dengan segera jika terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak.
10. Dan lain-lain
A. Peserta lelang berpartisipasi pada penawaran setelah memahami sepenuhnya hal-hal yang diperlukan dalam penawaran termasuk Deskripsi Pekerjaan, Pengumuman Pelelangan, Syarat biasa dan khusus Kontrak, dan sebagainya. Peserta diharapkan mengikuti pelelangan setelah memastikan pertanyaan dan bertanggung jawab atas hal-hal yang kurang dipahaminya.
B. Pemenang lelang harus menandatangani kontrak dalam waktu 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang. Ketika menandatangani kontraknya, pemenang lelang harus membuat perjanjian keamanan dan perjanjian kinerja kontrak integritas.
C. Jika kontraktor adalah orang yang dikecualikan· dibebaskan dari uang jaminan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 37, dan Pasal 50 Peraturan Pelaksanaan serta Pasal 12 Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak, kontraktor tersebut wajib menyerahkan surat perjanjian Bank atau Uang jaminan (10% dari Total Kontrak) yang tercantum bahwa jika ada alasan untuk dikaitkan dengan perbendaharaan uang jaminan tersebut akan dibayar dengan tunai.
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, +62 21 2967 2555 ext. 1205
26. September 2024
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia
Rincian Tugas
[FIRE ALARM SYSTEM]
(AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT)
Oktober 2024
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia
▣ Bidang : FIRE ALARM SYSTEM (AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT)
FACILITY CONSTRUCTION DETAILS |
1. Fire main line installation work (Konstruksi peralatan jaiur utama pemadam kebakaran) ㅇ Conduit Installation (all wires and cabling network) Work |
2. Automatic fire detection equipment construction (Pembangunan fasilitas deteksi kebakaran otomatis) ㅇ Conduit Installation (all wires and cabling network) Work ㅇ All in one box (outlet box, junction, pullbox) ㅇ Addressable Fire Alarm Control Panel ㅇ System-monitoring Main Panel ㅇ All-in-one Installation Power and Control Box ㅇ Smoke and Heat Detectors ㅇ Visual Alarms and Power Panel ㅇ Warning Bells |
3. Installation of evacuation guide lights (Pembangunan fasilitas lampu petunjuk area evakuasi) ㅇ Conduit Installation (all wires and cabling network) Work ㅇ All in one box (outlet box, junction, pullbox) |
4. Demolition of existing facilities (Pekerjaan pembongkaran fasilitas yang ada) |
1. Test and commissioning / Operator field training and system operation
materials included
ㅇIncludes user manual (Korean, Bahasa Indonesia)
2. Defect warranty period : 3 years after installation (defect inspection twice a year after installation) according to Article 6 of the Enforcement Decree of fire Protection Facilities Construction work Act
3. If existing installations can be reused, they can be reused after prior approval
4. Including connection with existing systems (machines dan pumps, sprinklers, etc)
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia
<Aplikasi Pelelangan> [Lampiran 1]
Aplikasi Pelelangan ※ Silakan isi bagian yang kompeten: | |||||
PENAWARAN | Nama Perusahaan atau Badan Hukum | Nomor Pendaftaran Badan Hukum | |||
Alamat | Nomor Telepon | ||||
Ketua | Nomor Kartu Tanda Penduduk | ||||
Ringkasan Lelang | Nomor Pengumuman Pelelangan | No.2024-02 | Tanggal Lelang | . . . | |
Nama Lelang | JASA PERALATAN MESIN DAN PEMADAM KEBAKARAN BAGIAN DALAM Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia | ||||
Harga Lelang / Jaminan Lelang | Harga Lelang | ∙ USD : (-ppn)※ tidak boleh isi angka Harga pelelang | |||
Pembayaran | ∙ Rasio jaminan : %(5/100 dari harga penawaran lebih) ∙ Uang jaminan : Jumlah ____________ $ ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang ∙ Cara pembayaran jaminan : | ||||
Pembebasan pembayaran dan perjanjian pembayaran | ∙ Alasan : ∙ Saya berjanji bahwa akan membayar jaminan lelang dengan tunai kepada Departemen(Instansi·Badan) Anda jika tidak menandatangai kontrak setelah menang penawaran. | ||||
Wakil · Stempel | Saya memberikan kuasa penuh untuk penawaran ini kepada: Nama No.Kartu tanda penduduk | Saya melaporkan stempel yang akan dipakai dalam penawaran ini sebagai berikut: Stempel (Stempel) | |||
Dengan ini, saya mengajukan Aplikasi Pelelangan beserta dokumen lampiran dengan membaca dan memahami Instruksi untuk peserta lelang dan Pengumuman Pelelangan untuk mengikuti lelang instansi Anda yang diumumkan dengan pengumuman pelelangan tersebut. Dokumen dilampirkan : 1. Salinan dokumen bukti syarat partisipasi penawaran masing-masing 1 lembar 2. Sertifikat segel atau Surat konfirmasi tanda tangan pribadi 1 lembar * Kartu Pengenal yang diterbitkan Republik Indonesia boleh dipakai jika tanda tangan yang sama dengan Aplikasi Pelelangan ini tercantum pada kartu pengenal itu. 3. Perjanjian pembayaran jaminan lelang (orang yang dibebaskan pembayaran jaminan lelang saja) [Pakai Formulir yang dilampirkan] 4. Dokumen lain yang ditentukan dalam Pengumuman Pelelangan. Tanggal Bulan Tahun Penawar (Stempel) Kepada Yth. Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia |
<Perjanjian Jaga kerahasiaan Pelelang> [Lampiran 2]
Nondisclosure Agreement
I undertake to keep any classified information learned during the publication process secure and to not disclose it to any third party except with the consent of the Embassy of the Republic of Korea. If I incur any damage to the Embassy of the Republic of Korea by disclosing confidential information to a third party, I will accept punishment pursuant to relevant laws.
. . 2024
- Company :
- Title :
- NIK. :
Name :
Signature :
Kepada Yth. Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia