바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Tentang Kedubes

Pengumuman Kedubes

  1. Tentang Kedubes
  2. Pengumuman Kedubes
  • Font Size

Pengumuman Pelelangan Penyediaan FIRE ALARM SYSTEM

DATE
2024-09-05

(Pengumuman Pelelangan Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia No.2024-01)



Pengumuman Pelelangan Penyediaan FIRE ALARM SYSTEM


Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia akan mengadakan lelang umum untuk :  FIRE ALARM SYSTEM (AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT)


1. Informasi Lelang

NAMA PEKERJAAN

FIRE ALARM SYSTEM (AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT)  

BAGIAN DALAM GEDUNG KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA 

UNTUK REPUBLIK INDONESIA 

LOKASI

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA UNTUK REPUBLIK INDONESIA 

(GEDUNG UTAMA, GEDUNG KONSULAT)

JANGKA WAKTU PEKERJAAN

September ~ Desember 2024

※ Tidak ada perpanjangan otomatis

ISI JASA PEKERJAAN

Silakan perhatikan lampiran

JUMLAH TOTAL

USD 153,120

TANGGAL MULAI PENDAFTARAN

6.SEP.2023.

NILAI DASAR

USD 169,963

TANGGAL PENUTUPAN DAFTAR PELELANG

13.SEP.2024.

TANGGAL PEMBUKAAN LELANG

20.SEP.2024.

WIB 10:00

TEMPAT PEMBUKAAN LELANG

Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia

Skor lulus ujian kualifikasi

95 ke atas

Peringkat batas bawah penawaran

87.745%



2. Syarat Peserta Lelang

  A. Orang yang telah memegang perizinan dan lisensi, melakukan pendaftaran dan pelaporan untuk melaksanakan penyediaan jasa relevan berdasarkan ketentuan dan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku. 

  B. Pada tanggal pengumuman pelelangan ini, orang dan atau perusahaan yang sedang dan atau berencana masuk proses likuidasi, penggabungan, penjualan, dan sebagainya dan atau orang dan atau perusahaan yang mengajukan permohonan komposisi atau pengampuan kepada pengadilan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pelelangan ini.

  C. Orang dan atau perusahaan yang tidak melanggar hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku negara setempat

      * Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pelaksanaan 「Undang-undang tentang kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak」 , orang dan atau perusahaan yang telah menjiplak∙memalsukan dokumen lelang atau kontrak dan atau menggunakan dokumennya tidak benar, atau membuat penawaran yang tidak sah dengan sengaja akan diberikan sanksi. 


3. Penjelasan Lokasi

  A. Pelelangan ini akan dijelaskan secara langsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Korea pada tanggal 18 September 2024 jam 10:00 WIB. Jadi peserta lelang diharapkan untuk memahami sepenuhnya terkait pekerjaan ini terlebih dahulu, sebelum ikut berpartisipasi pada pelelangan ini. 

  B. Tanggung jawab atas kegagalan untuk memahami hal sebagaimana disebutkan di atas dibebankan kepada peserta pelelangan.


4. Cara Lelang (Penawaran) 

  A. Pelelangan jasa ini mengikuti metode nilai total yang tidak melampirkan perhitungan pada surat penawaran dan melakukan ujian kualifikasi kompetisi terbatas. 

  B. Surat penawaran diserahkan melalui email ke jahkim68@mofa.go.kr

  C. Jasa ini menerapkan sistem perjanjian kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak.

   ※ Semua surat tidak boleh diisi angka harga pelelangan/jaminan.

      Harga Pelelangan dibuka di Kedutaan Besar pada tanggal pembukaan lelang.

5. Dokumen yang wajib diserahkan

  A. Aplikasi terlampir [1 ~ 2] 

  B. Detail Penawaran

  C. Izin Usaha dan Sertifikat Pendaftaran Bisnis yang bersangkutan dengan usaha peralatan mesin dan peralatan pemadam kebakaran 1 lembar

  D. Surat pengantar kinerja(data pengantar sederhana termasuk pelanggan sekarang, kinerja penyediaan jasa selama 5 tahun terakhir ini, dsb) 1 lembar

  E. Kriteria penilaian status manajemen yaitu peringkat kredit perusahaan atau 

 laporan keuangan atau sertifikat pembayaran pajak 1 lembar (jika dalam ujian kualifikasi)

  F. Perjanjian pelaksanaan kondisi kerja 1 lembar.

  G. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh badan otoritas setempat bagi pekerja setempat yang akan bekerja (Setelah kontrak)

  ( ※ Daftar pelelangan, hanya mengirim email dengan dokumen “A” terlampir 1~2 saja )

6. Cara pembuatan harga perkiraan dan penentuan mitra kontrak 

  A. Setiap perusahaan yang ikut proses perhitungan memilih 2 harga dari 15 harga awal yang berbeda yang di dalam kisaran ±2% dari harga dasar. Harga rata-rata aritmatika dengan 4 harga awal yang terpilih terbanyak akan dijadikan harga perkiraan secara otomatis. 

        ※ Jika peserta lelang yang tercantum dalam Aplikasi Penawaran tidak bisa hadir, wakil yang membawa surat kuasa peserta lelang tersebut dapat ikut hadir pada proses pembuatan harga perkiraan.   

  B. Kemampuan pelaksanaan kontrak akan diperiksa sesuai urutan peserta lelang dengan harga terendah yang berada di bawah harga perkiraan dan di atas 87,745% tingkat batas bawah penawaran. Peserta lelang yang meraih 95 poin di atas akan ditentukan sebagai pemenang lelang. 

  C. Peserta lelang yang ditentukan sebagai kontraktor harus menandatangani kontrak dalam 10 hari sejak tanggal dinyatakan sebagai pemenang lelang. 

  D. Jika pemenang lelang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sehingga keputusan pemenang lelang dibatalkan, atau pemenang lelang mengajukan pembatalan karena mempunyai alasan yang tidak dapat dihindari untuk melaksanakan kontrak, maka kontrak akan ditandatangani oleh orang-orang peringkat tertinggi selanjutnya dengan meninjau status diskualifikasi. 

  E. Jika ada lebih dari dua peserta lelang dengan harga yang sama, pemenang lelang akan ditentukan dengan undian.

7. Pengumuman hasil lelang(Tanggal penentuan pemenang lelang): Pada Hari Selasa. 24 SEP. 2024, hasil lelang akan diberitahukan melalui Homepage Embassy


8. Butir Ujian Kualifikasi dan Batas Poin


①  Evaluasi kinerja (10 poin)

 A.  Pengalaman konstruksi (5 poin)


   

Cara menawar

Detail kinerja

Distribusi skor

catatan

Konstruksi penawaran kompetitif

Kinerja konstruksi selama 5 tahun terakhir

Skor = koefisien kinerja*×5 poin

       (Peringkat batas atas 5 poin)

*koefisien kinerja 

=Total kinerja konstruksi÷(Jumlah dasar harga cadangan×1/2)



 B.  Status manajemen (5 poin)

  ㅇ  Kriteria Penilaian Laporan Keuangan

   

Butir Ujian

Bidang Ujian

batas poin

Peringkat evaluasi

Poin

Rasio utang dalam tahun terakhir

(Total utang/modal ekuitas)

Rasio perusahaan terhadap rata-rata rasio utang menurut industri

3

     A. di bawah 100%

     B. di bawah 130%

     C. di bawah 160%

     D. di bawah 190%

     E. di atas   190%

3.0

2.7

2.4

2.1

1.8

Rasio lancar tahun terakhir

(Aset lancar/modal ekuitas)

Rasio perusahaan terhadap rata-rata rasio lancar menurut industri

2

     A. di atas 100%

     B. di atas  90%

     C. di atas  80%

     D. di atas  70%

     E. di bawah 70%

2.0

1.8

1.6

1.4

1.2


② Formula untuk menghitung harga penawaran(90 Poin)

  

◦ 90


20×


(

88

-

harga penawaran

)×100


=

Skor harga penawaran


100

Harga yang diharapkan

                                                                  

  

9. Uang jaminan lelang dan kembali ke perbendaharaan nasional

  A. Orang yang memenuhi syarat peserta lelang yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 37 Ayat 2 tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak. Uang jaminan penawaran harus dibayarkan ke Kedutaan secara tunai sekurang-kurangnya 5/100 


  B. Berdasarkan Perjanjian pembayaran uang jaminan lelang, jumlah uang tunai yang setara (5/100 dari harga penawaran) dibayar dengan segera jika terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak. 


10. Dan lain-lain

  A. Peserta lelang berpartisipasi pada penawaran setelah memahami sepenuhnya hal-hal yang diperlukan dalam penawaran termasuk Deskripsi Pekerjaan, Pengumuman Pelelangan, Syarat biasa dan khusus Kontrak, dan sebagainya. Peserta diharapkan mengikuti pelelangan setelah memastikan pertanyaan dan bertanggung jawab atas hal-hal yang kurang dipahaminya.  

  B. Pemenang lelang harus menandatangani kontrak dalam waktu 10 hari sejak tanggal pemberitahuan pemenang lelang. Ketika menandatangani kontraknya, pemenang lelang harus membuat perjanjian keamanan dan perjanjian kinerja kontrak integritas.

  C. Jika kontraktor adalah orang yang dikecualikan· dibebaskan dari uang jaminan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 37, dan Pasal 50 Peraturan Pelaksanaan serta Pasal 12 Undang-undang tentang Kontrak yang melibatkan Negara sebagai pihak, kontraktor tersebut wajib menyerahkan surat perjanjian Bank atau Uang jaminan (10% dari Total Kontrak) yang tercantum bahwa jika ada alasan untuk dikaitkan dengan perbendaharaan uang jaminan tersebut akan dibayar dengan tunai.

      Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, +62 21 2967 2555 ext. 1205


6. SEP. 2024


Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia






Rincian Tugas

[FIRE ALARM SYSTEM]

(AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT)









SEP. 2024








Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia



▣ Bidang : FIRE ALARM SYSTEM (AUTOMATIC FIRE DETECTION EQUIPMENT) 

FACILITY CONSTRUCTION DETAILS

1. Fire main line installation work 

  (Konstruksi peralatan jaiur utama pemadam kebakaran)

 ㅇ Conduit Installation (all wires and cabling network) Work

2. Automatic fire detection equipment construction 

  (Pembangunan fasilitas deteksi kebakaran otomatis)

 ㅇ Conduit Installation (all wires and cabling network) Work

 ㅇ All in one box (outlet box, junction, pullbox)

 ㅇ Addressable Fire Alarm Control Panel

 ㅇ System-monitoring Main Panel

 ㅇ All-in-one Installation Power and Control Box

 ㅇ Smoke and Heat Detectors

 ㅇ Visual Alarms and Power Panel

 ㅇ Warning Bells 

3. Installation of evacuation guide lights 

  (Pembangunan fasilitas lampu petunjuk area evakuasi)

 ㅇ Conduit Installation (all wires and cabling network) Work

 ㅇ All in one box (outlet box, junction, pullbox)

4. Demolition of existing facilities 

  (Pekerjaan pembongkaran fasilitas yang ada)

      1. Test and commissioning / Operator field training and system operation 

         materials included

        ㅇIncludes user manual (Korean, Bahasa Indonesia)

      2. Defect warranty period : 3 years after installation (defect inspection twice a year after installation) according to Article 6 of the Enforcement Decree of fire Protection Facilities Construction work Act

      3. If existing installations can be reused, they can be reused after prior approval

      4. Including connection with existing systems (machines dan pumps, sprinklers, etc)


Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia


<Aplikasi Pelelangan> [Lampiran 1]

Aplikasi Pelelangan

※ Silakan isi bagian yang kompeten: 

PENAWARAN

Nama Perusahaan atau Badan Hukum


Nomor Pendaftaran Badan Hukum


Alamat


Nomor Telepon


Ketua


Nomor Kartu Tanda Penduduk


Ringkasan Lelang

Nomor Pengumuman Pelelangan

No.2024-01

Tanggal Lelang

        .        .        .

Nama Lelang

JASA PERALATAN MESIN DAN PEMADAM KEBAKARAN BAGIAN DALAM Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia 

Harga Lelang

/

Jaminan Lelang

Harga Lelang

∙ USD :                        (-ppn)※ tidak boleh isi angka Harga pelelang

Pembayaran 

∙ Rasio jaminan :               %(5/100 dari harga penawaran lebih)

∙ Uang jaminan : Jumlah ____________ $    ※ tidak boleh isi angka Harga pelelang

∙ Cara pembayaran jaminan : 

Pembebasan pembayaran dan perjanjian pembayaran

∙ Alasan :

∙ Saya berjanji bahwa akan membayar jaminan lelang dengan tunai kepada Departemen(Instansi·Badan) Anda jika tidak menandatangai kontrak setelah menang penawaran.  

Wakil 

·  Stempel 

 Saya memberikan kuasa penuh untuk penawaran ini  kepada:

 Nama               No.Kartu tanda penduduk

 Saya melaporkan stempel yang akan dipakai dalam penawaran ini sebagai berikut:

 Stempel                (Stempel)

   Dengan ini, saya mengajukan Aplikasi Pelelangan beserta dokumen lampiran dengan membaca dan memahami Instruksi untuk peserta lelang dan Pengumuman Pelelangan untuk mengikuti lelang instansi Anda yang diumumkan dengan pengumuman pelelangan tersebut. 

 Dokumen dilampirkan : 

       1. Salinan dokumen bukti syarat partisipasi penawaran masing-masing 1 lembar

       2. Sertifikat segel atau Surat konfirmasi tanda tangan pribadi 1 lembar

         * Kartu Pengenal yang diterbitkan Republik Indonesia boleh dipakai jika tanda tangan yang sama dengan Aplikasi Pelelangan ini tercantum pada kartu pengenal itu.

       3. Perjanjian pembayaran jaminan lelang (orang yang dibebaskan pembayaran jaminan lelang saja) [Pakai Formulir yang dilampirkan]

       4. Dokumen lain yang ditentukan dalam Pengumuman Pelelangan.

                         Tanggal         Bulan         Tahun         

Penawar               (Stempel)


Kepada Yth. Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia

<Perjanjian Jaga kerahasiaan Pelelang> [Lampiran 2] 


Nondisclosure Agreement



 I undertake to keep any classified information learned during the publication process secure and to not disclose it to any third party except with the consent of the Embassy of the Republic of Korea. If I incur any damage to the Embassy of the Republic of Korea by disclosing confidential information to a third party, I will accept punishment pursuant to relevant laws.



          .        . 2024



  • - Company : 

  • - Title :

  • - NIK. : 

                                              Name :  

 

 Signature : 



Kepada Yth. Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia



loading