Dengan informasi berikut, Kedutaan Besar Korea di Indonesia menyampaikan pengumuman penting mengenai 'program pekerja musiman' yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Korea dalam rangka memberikan peringatan kepada para Warga Negara Indonesia yang terkait.
1. 'sistem kerja musiman' merupakan skema di mana Pemerintah Daerah di Republik Korea mengundang Warga Negara Asing untuk bekerja secara legal di bidang pertanian dan perikanan. WNA tersebut akan direkrut oleh desa dan bekerja secara legal selama 90 hari (dengan visa C-4) atau 5 bulan (dengan visa E-8).Jika WNA tersebut dinilai rajin, maka ia dapat bekerja setiap tahun secara berulang-ulang.
2. Dengan skema ini, Pemerintah Daerah Korea berkomunikasi secara langsung dengan Pemerintah Daerah di Negara Asing dan menandatangani MoU untuk memberlakukan 'sistem kerja musiman'. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Korea akan memilih dan merekrut pekerja musiman WNA. WNA tersebut akan bekerja di bahwa yurisdiksi pemerintah daerah Korea.
3. Kedua Pemerintah Daerah berpartisipasi dan melaksanakan setiap prosesnya seperti kontrak MOU, pemilihan pekerja musiman dan lain-lain. Proses ini dilakukan demi transparansi dan keadilan, serta untuk menghindari intervensi dan dukungan dari pihak luar baik kelompok atau pribadi sehingga menghemat biaya pengiriman tenaga kerja yang tidak sesuai(dibutuhkan). Hal ini dilakukan untuk menjamin agar tenaga kerja musiman tetap berada/tinggal di tempat kerja dan memperoleh keuntungan ekonomi semaksimal mungkin.
4. Lembaga, Komunitas, Pribadi dan badan berbentuk apa pun selain Pemerintah Daerah dilarang berpartisipasi, termasuk dalam penandatanganan MOU, perekrutan/pemilihan/pengiriman Pekerja musiman. Selain itu, tidak boleh/dilarang bertindak sebagai pelaksana 'sistem pekerja musiman' dan menerima uang/komisi. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah daerah atau WNA yang bersangkutan tidak boleh lagi berpartisipasi di sistem pekerja musiman.
5. Belakangan ini, kami terus menerima informasi bahwa sebuah badan hukum bernama 'pertukaran eko-kultural bangsa-bangsa(세계경제문화교류협회, ECI)' muncul dan menyatakan berwenang terhadap sistem pekerja musiman. Lembaga ini sudah beberapa kali mencoba menghubungi perusahaan domestik, pemerintah luar negeri, lembaga-lembaga, kedutaan besar, perusahaan asing dan lembaga asing untuk memberi info, merekrut, dan menyusun pekerja musiman.
6. Dengan informasi tersebut, Kami ingin memberitahu bahwa selain pemerintah daerah, misalkan lembaga, perusahaan, pribadi tidak boleh intervensi di dalam proses 'sistem pekerja musiman'. Mohon berhati-hati jika ingin mendapat informasi tentang pekerja musiman.
7. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Untuk Pemerintah Daerah yang berminat dengan program pekerja musiman dan ingin membuat MoU dengan pemerintah daerah ROK silakan kirim surat resmi yang mencantumkan informasi nama pemerintah daerah, nama petugas sebagai penanggung jawab, nomor kontak, alamat e-mail, serta profil pemerintah daerah ke e-mail resmi(yoohee@korea.kr) di Korea Immigration Service(Layanan Imigrasi Korea).
2020.8.4.
Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia
