PENGUMUMAN
Perihal : Pindahan Gedung Kedutaan Besar Republik
Bersama ini diberitahukan bahwa Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta, akan membangun sebuah gedung Kedutaan yang baru dikarenakan gedung yang saat ini ditempati sudah dimakan usia. Gedung baru tersebut akan mulai dibangun pada bulan September 2010 dan direncanakan akan selesai pada awal tahun 2013.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, selama proses pembangun gedung baru kedutaan(termasuk Konsular), maka untuk selanjutnya pelayanan Konsul Republik akan dilaksanakan pada alamat sebagaimana tertera di bawah ini.
o Tanggal dimulainya pelayanan di gedung baru : 26 Juli 2010, pukul 08:30 WIB
o Alamat baru : The Plaza Office Tower, Lt. 30
Jl. H.M. Thamrin Kav.28-30,
o Telepon Kedutaan : 021-2992-2500 (Hunting)
o Fax Kedutaan : 021-2992-3131
o Telepon Konsular : 021-2992-3030
o Fax Konsular : 021-2992-1700
o HP Petugas Jaga Malam : 0811-852-446
v Proses pindahan gedung akan dilaksanakan pada periode 19 July s/d 25 July dan selama periode tersebut pelayanan konsular akan tetap diberikan di gedung lama di alamat Jl. Gatot Subroto Kav.57
v Keterangan akses ke Kedutaan Besar dan pelayanan Konsular Republik di gedung baru
o Gedung baru Kedutaan Besar dan Konsular akan berlokasi di The Plaza Office Tower, Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
o Untuk pelayanan Konsular yang lebih effisien, Kedutaan telah memperluas ruang pelayanan
Konsular dari 65m2 ke 88m2 (Loket pelayanan ditambah menjadi 6 loket)
o Seperti yang berlaku pada gedung-gedung kantor di
Kedutaan , pengunjung/tamu harus mendapatkan kartu akses dengan menyerahkan kartu
itentitas diri di reception gedung. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah proses untuk menerima
kartu akses tersebut dan cara untuk mengakses Kedutaan dan Konsular Republic Korea:
1. Pengunjung/Tamu mendatangi meja reseption di sisi kiri loby
2. Serahkan kartu/dokumen identitas diri ke reception
3. Reception akan menyerahkan kartu akses ke Pengunjung/Tamu
4. Pada saat Pengunjung/Tamu akan memasuki elevator, dekatkan kartu akses yang telah
diterima dari reception ke sensor (MID) yang terletak di depan elevator untuk mencapai
lantai 30
o Apabila kartu/dokumen indetitas asli diperlukan untuk proses pelayanan di Konsular dan
Pengunjung/Tamu tidak memiliki kartu/dokumen identitas yang lain, maka Pengunjung/Tamu
dapat meminta memfotokopi KTP di reception desk dan tetap memegang kartu/dokumen
indetitas yang asli.
o Jika Pengunjung/Tamu tidak membawa kartu/dokumen identitas sama sekali, maka
Pengunjung/Tamu yang akan masuk ke Kedutaan Besar Korea dapat meminta kepada
reception desk di lobbi untuk menghubungi Kedutaan Besar Korea, agar salah satu Staff
Kedutaan Besar Korea turun ke lobbi untuk menyambutnya.
o Kartu akses merupakan asset yang dimiliki oleh managemen gedung The Plaza. Oleh karena
itu apabila kartu tersebut hilang maka pihak yang menghilangkan akan dikenai denda sebesar
Rp.150,000. Untuk itu diharapkan agar setiap Pengunjung/Tamu segera mengembalikan kartu
akses yang diperolehnya kepada reception desk di lobbi pada saat keluar gedung.
